Pendidikan adalah sebuah kegiatan sistematis untuk memanusiakan manusia. Dengan adanya program pendidikan hal ini dapat meningkatkan pola pikir dan menatlitas seorang manusia hingga kedepannya bisa membentuk pribadi yang lebih baik. Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa
“Pendidikan adalah Usaha sadar untuk mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.
Adapun dalam proses pendidikan, tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai tahap awal pendidikan adalah sekolah dasar. Pada masa ini anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran. Secara umum pengertian sekolah dasar dapat disimpulkan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan pada tingkatan berkiutnya.
Sekolah Dasar (SD) adalah jenjang pendidikan paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai kelas 1 sampai kelas 6.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.